Persyaratan

Berikut Persyaratan  - Persyaratan yang wajib dilengkapi untuk kepengurusan E- Loket Desa

A. KELAHIRAN
A.1 : KELAHIRAN WNI DALAM WIL. NKRI

1. Suket lahir dari RS/Puskesmas/Faskes/Dokter/Bidan/Kepala Desa/Lurah dan lainnya sesuai dengan tempat lahir
2. FC. Kartu Keluarga di mana penduduk didaftar atau akan didaftar sbg anggota keluarga
3. FC. Buku Nikah/kutipan akta perkawinan orang tua atau bukti lain yang sah
4. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 orang saksi jika tdk memenuhi persyaratan pada poin 1
5. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.04 dan 2 orang saksi jika tdk memenuhi persyaratan pada poin 3
6. BA dari kepolisian bg anak yang tdk diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya

A.2: KELAHIRAN OA
1. Sama dengan persyaratan poin 1, 2, 4 & 5 diatas
2. FC. Dokumen Perjalanan
3. FC. KTP

B. AKTA KEMATIAN
1. Surat keterangan Kematian dari dokter/desa/lurah/kepolisian dan bagi penduduk yang kematiannya diluar negeri maka suket kematian dr perwakilan RI
2. FC. Dokumen Perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk/OA
3. FC. KK/KTP yang meninggal

C. PERKAWINAN
C.1 : WNI DALAM NKRI
1. FC surat nikah/buku nikah
2. FC KTP saksi 2 orang
3. KTP asli kedua pasangan
4. KK asli dr kedua pasangan 
5. Pas foto gandeng warna 4X6 cm 3 lbr
6. Bagi yg berstatus cerai maka melampirkan FC akta perceraian
 

C.2 : OA DALAM WILAYAH NKRI 
1. Sama dgn poin 1-5 persyaratan WNI diatas
2. FC Dokumen perjalanan 
3. FC Kitas
4. FC izin perkawinan dr negara/perwakilan negara 

C.3 : PEMBATALAN PERKAWINAN 
1. FC putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap 
2. FC kutipan akta perkawinan 
3. KTP_el asli
4. KK asli 

D. PERCERAIAN 
D.1 : PERCERAIAN 

1. FC salinan putusan pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap 
2. kutipan akta perkawinan asli 
3. KTP_el asli 
4. KK asli 

D.2 : PEMBATALAN PERCERAIAN
1. FC salinan putusan pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap 
2. kutipan akta perceraian asli 
3. KTP_el asli 
4. KK asli 

E. PENGANGKATAN, PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK

= PENGANGKATAN ANAK
1. FC salinan penetapan pengadilan 
2. Kutipan akta perkawinan/buku nikah sbg bukti perkawinan terjadi sblm klelahiranb anak
3. FC KK
4. FC dok perjalan OA

" Harap di baca dan dimengerti, serta dilengkapi dokumennya untuk kelengkapan Administrasi "